Setelah Lulus Seleksi Tertulis, Pelamar Cakim Ad Hoc Tipikor Ikuti Profile Assessment dan Wawancara Jakarta | Kepaniteraan.Online (12/7) Pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tertulis diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni profile assessment dan wawancara.
21. Dr Reny Halida Ilham Malik SH MH selaku Hakim Ad Hoc Tipikor PT Jakarta. 22. Dr Subiharta SH MHum Hakim Tinggi pada PT Bandung. 23. Suharto SH MHum selaku Panitera Muda Pidana Khusus pada MA RI. 24. Suradi SH S.Sos MH – Hakim Tinggi Pengawas pada Banwas MA RI.
Komisi Yudisial (KY) telah meloloskan 37 dari 52 orang calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang mendaftar ke Mahkamah Agung dan mengikuti seleksi administrasi. Calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes tahapan berikutnya pada 17-18 Juli 2019 di kantor KY, Jakarta.
JAKARTA - Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Lafat Akbar tidak lolos dalam tahapan seleksi menjadi Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) setelah Komisi Yudisial (KY) mencecar soal sunat vonis Pinangki Sirna Malasari. Nama Lafat Akbar tidak masuk dari tiga nama yang diumumkan pada penguman hasil
KY juga tidak akan menunggu putusan tersebut untuk menggelar seleksi calon hakim ad hoc tipikor di MA akhir tahun ini. Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting, Senin (27/9/2021). Lebih lanjut, ia mengatakan, KY akan berusaha mempertahankan kewenangannya untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA. KY juga tidak akan menunggu
MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat
Namun, baik hakim ad hoc atau hakim khusus ini sama-sama bukan hakim karir. Hakim khusus itu diangkat berdasarkan keahlian khusus. Misalnya ahli di bidang hukum pidana, pasar modal dan keuangan. Berbeda dengan hakim ad hoc sekarang yang tidak punya batas waktu kerja, hakim khusus hanya bertugas selama empat tahun. Jadi tidak digaji setiap bulan.
Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi; Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta-Humas: Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap X tahun 2018, dari 30 (tiga puluh) Pengadilan Tinggi yang ditunjuk sebagai tempat seleksi, ternyata pelamar yang telah menyerahkan berkas lamarannya masih sangat minim, untuk itu sesuai dengan hasil kesepakatan Panitia Pelaksana seleksi Calon Hakim
Sabtu, 11 Agu 2012 15:34 WIB. ilustrasi (ari saputra/detikcom) Jakarta - 89 Orang dinyatakan lolos seleksi tertulis calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan akan mengikuti profile
66ro7.